Analisis Ulangan 19 : 1-13 “Kota-kota Perlindungan”
DOI:
https://doi.org/10.55649/skenoo.v2i1.24Keywords:
Alkitab, kota perlindungan, tahanan, penjaraAbstract
Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis dan menguraikan mengenai “kota-kota perlindungan” berdasarkan Ulangan 19:1-13. Teks-teks Perjanjian Lama masih relevan dengan keadaan gereja saat ini. Perlunya melihat dan menemukan makna teologis dari teks-teks tersebut apakah masih berlaku bagi kehidupan saat ini. Pemahaman makna kata dari “kota-kota perlindungan” sebenarnya memiliki kesamaan dengan hukum pidana di Indonesia, khususnya dalam KUHAP mengenai tahanan kota. Perbedaannya terletak pada motivasi dalam melakukan tindakan kriminal dan penggagas dari aturan tersebut. Dalam teks Ulangan 19:1-13, pelaku pembunuhan mendapat perlindungan dalam “kota-kota perlindungan” karena motivasi pembunuhan yang dilakukannya secara tidak sengaja. Jika peraturan mengenai “Rutan” digagas oleh peraturan pemerintah, “kota-kota perlindungan” diprakarsai langsung oleh TUHAN Allah yang menunjukkan bahwa Ia sangat memerhatikan umat-Nya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mengumpulkan data serta menganalisisnya menjadi data yang komprehensif dari berbagai daftar Pustaka buku-buku, Alkitab dan media online. Melalui penelitian ini diharapkan mamahami makna kota perlindungan dalam penerapan masa kini.
Downloads
References
Ali Dahwir. “REKONSTRUKSI PERLINDUNGAN HAK-HAK KORBAN KEJAHATAN DI INDONESIA (Pemidanaan Berorientasi Pada Korban Kejahatan).” Jurnal Law Pro Justitia 2, no. 2 (2017): 76–93.
Angel Manuel Rodriguez. “A Safe Place - Biblical Research Institute.”
Barker, P. Kitab Ulangan: Allah Yang Menepati Janji-Janji-Nya. Surabaya: Literatur Perkantas, 2014.
Craigie. The Book of Deuteronomy. Grand Rapids: Eerdmans Publishing Company, 1976.
Drew C. J., Hardman, M. L., Hosp, J. L. Penelitian Pendidikan: Merancang Dan Melaksanakan Penelitian Pada Bidang Pendidikan. Jakarta: Indeks, 2017.
Ellen G. White. Sejarah Para Nabi. Bandung: Indonesia Publishing House, 2011.
———. Testimonies for The Church. 5th ed. Washington DC: Review and Herald Publishing House, n.d.
Ellen G.White. Kisah Para Rasul. Bandung: Indonesia Publishing House, 2011.
Hamilton, Vicktor P. Handbook on the Pentateuch. Michigan: Grand Rapids, 1982.
Kusumaatmaja, A. M. I. “Implementasi Hak-Hak Tahanan Di Rumah Tahanan Negara Kelas I.” Universitas Hasanuddin Makassar, 2015.
Pfeiffer, C. F., Harrison, E. F. The Wycliffe Bible Commentary. Malang: Gandum Mas, 2004.
Rafida Sinulingga, R. Sugiharto. “Studi Komparasi Sanksi Pidana Pembunuhan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dengan Hukum Islam Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana | Sinulingga | Sultan Agung Fundamental Research Journal.” Sultan Agung Fundamental Research Journal 1, no. 1 (2020): 31–43.
Rahmawati, Efvi, Ni Putu, Rai Yuliartini, Dewa Gede, and Sudika Mangku. “PENERAPAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PERSETUBUHAN (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 23/PID.SUS/2020/PN.SGR).” Jurnal Komunitas Yustisia 4, no. 1 (March 2021): 1–10.
Samuel J. Schultz. The Gospes of Moses. Chicago: Moody, 1979.
White, Ellen G. The Acts of the Apostles. Washington DC: Review and Herald Publishing House, 1998.
“2Tim 3:16-17 (TB) - Tampilan Daftar Ayat - Alkitab SABDA.”
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Skenoo : Jurnal Teologi dan Pendidikan Agama Kristen

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










